Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERMEN Nomor 63 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 63 Tahun 2010 tentang PEDOMAN PENANGGULANGAN GANGGUAN AKIBAT KEKURANGAN YODIUM DI DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Menteri Dalam Negeri dalam melakukan pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) berkoordinasi dengan menteri teknis/kepala lembaga pemerintah non kementerian terkait.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 17 — PERMEN Nomor 63 Tahun 2010 | Pasal.id