Koreksi Pasal 17
PERMEN Nomor 63 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 63 Tahun 2010 tentang PEDOMAN PENANGGULANGAN GANGGUAN AKIBAT KEKURANGAN YODIUM DI DAERAH
Teks Saat Ini
Menteri Dalam Negeri dalam melakukan pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) berkoordinasi dengan menteri teknis/kepala lembaga pemerintah non kementerian terkait.
Koreksi Anda
