Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor 63 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 63 Tahun 2010 tentang PEDOMAN PENANGGULANGAN GANGGUAN AKIBAT KEKURANGAN YODIUM DI DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Camat melaksanakan penanggulangan GAKY di kecamatan.
(2) Penanggulangan GAKY sebagaimana dimaksud pada ayat (1) antara lain:
a. penyuluhan kepada masyarakat untuk mengkonsumsi garam beryodium;
b. memantau ketersediaan garam beryodium yang memenuhi persyaratan SNI melalui produksi dan/atau peredaran di wilayah kerjanya;
c. pembinaan terhadap petani garam, produsen, pedagang garam, serta industri garam;
d. pengawasan terhadap petani garam, produsen, pedagang garam, serta industri garam; dan
e. pengawasan terhadap garam yang beredar di pasar.
(3) Dukungan pembiayaan penanggulangan GAKY di kecamatan dimasukan kedalam Rencana Kerja dan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah kecamatan.
Koreksi Anda
