Pasal 1
(1) Atase Perdagangan, yang selanjutnya disebut Atase, adalah Pegawai Negeri Sipil Kementerian Perdagangan yang ditempatkan di perwakilan tertentu untuk melaksanakan urusan perdagangan antara INDONESIA dengan Negara Penerima dan negara lain yang menjadi wilayah akreditasi perwakilan tersebut.
(2) Atase memperoleh status diplomatik dari Menteri Luar Negeri.
(3) Atase bertanggungjawab kepada Kepala Perwakilan dan Menteri Perdagangan melalui Sekretaris Jenderal Kementerian Perdagangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Pembinaan Atase secara administratif berada di bawah pembinaan Sekretaris Jenderal Kementerian Perdagangan dan secara substantif dibawah pembinaan pejabat Eselon I di lingkungan Kementerian Perdagangan.