Koreksi Pasal 16
PERMEN Nomor 09-m-dag-per-3-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 09-m-dag-per-3-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA ATASE PERDAGANGAN PADA PERWAKILAN REPUBLIK INDONESIADI LUAR NEGERI
Teks Saat Ini
Atase dan Pembantu Atase diberikan tunjangan penghasilan luar negeri dan hak-hak lain yang disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda
