Koreksi Pasal 20
PERMEN Nomor 09-m-dag-per-3-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 09-m-dag-per-3-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA ATASE PERDAGANGAN PADA PERWAKILAN REPUBLIK INDONESIADI LUAR NEGERI
Teks Saat Ini
(1) Atase wajib menyampaikan laporan bulanan dan laporan tahunan kepada Menteri Perdagangan melalui Sekretaris Jenderal dengan tembusan kepada pejabat Eselon I di lingkungan Kementerian Perdagangan.
(2) Selain laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) jika diperlukan Atase wajib menyampaikan laporan sesuai kebutuhan.
(3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lama disampaikan pada tanggal 10 bulan berikutnya.
Koreksi Anda
