Koreksi Pasal 15
PERMEN Nomor 09-m-dag-per-3-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 09-m-dag-per-3-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA ATASE PERDAGANGAN PADA PERWAKILAN REPUBLIK INDONESIADI LUAR NEGERI
Teks Saat Ini
(1) Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Atase disusun berdasarkan anggaran berbasis kinerja sesuai dengan program dan kegiatan.
(2) Rencana Anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Sekretaris Jenderal melalui Biro Keuangan dan Biro Perencanaan untuk penyusunan Rencana Kerja Anggaran – Kementerian Lembaga (RKA-KL) Kementerian Perdagangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Anggaran Belanja operasional untuk pelaksanaan tugas Atase dibebankan kepada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Sekretariat Jenderal Kementerian Perdagangan Perwakilan di Luar Negeri.
Koreksi Anda
