Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERMEN Nomor 09-m-dag-per-3-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 09-m-dag-per-3-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA ATASE PERDAGANGAN PADA PERWAKILAN REPUBLIK INDONESIADI LUAR NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Sebelum ditempatkan oleh Kementerian Luar Negeri pada Perwakilan Republik INDONESIA di Luar Negeri sebagai Atase dan Pembantu Atase, Calon Atase dan Calon Pembantu Atase wajib mengikuti pembekalan yang diselenggarakan oleh Kementerian Perdagangan dan Kementerian Luar Negeri.
Koreksi Anda