Koreksi Pasal 21
PERMEN Nomor 09-m-dag-per-3-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 09-m-dag-per-3-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA ATASE PERDAGANGAN PADA PERWAKILAN REPUBLIK INDONESIADI LUAR NEGERI
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Surat Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 517/MPP/Kep/8/2003 tentang Tugas dan Fungsi Atase/Kepala Bidang Perindustrian dan Perdagangan di Luar Negeri dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Koreksi Anda
