Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PERMEN Nomor 09-m-dag-per-3-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 09-m-dag-per-3-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA ATASE PERDAGANGAN PADA PERWAKILAN REPUBLIK INDONESIADI LUAR NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Surat Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 517/MPP/Kep/8/2003 tentang Tugas dan Fungsi Atase/Kepala Bidang Perindustrian dan Perdagangan di Luar Negeri dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Koreksi Anda