Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor 09-m-dag-per-3-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 09-m-dag-per-3-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA ATASE PERDAGANGAN PADA PERWAKILAN REPUBLIK INDONESIADI LUAR NEGERI
Teks Saat Ini
(1) Calon Atase dan Calon Pembantu Atase akan diberi pembekalan yang difokuskan pada sektor perdagangan dan masalah hubungan luar negeri.
(2) Pembekalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan oleh Sekretariat Jenderal, dengan melibatkan unsur Inspektorat Jenderal, Direktorat Jenderal dan Badan di lingkungan Kementerian Perdagangan.
(3) Pembekalan secara proporsional juga diberikan kepada suami/isteri dari Calon Atase dan Calon Pembantu Atase sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Koreksi Anda
