Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 09-m-dag-per-3-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 09-m-dag-per-3-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA ATASE PERDAGANGAN PADA PERWAKILAN REPUBLIK INDONESIADI LUAR NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Atase dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 menyelenggarakan fungsi: a. pengembangan dan peningkatan jejaring kerjasama dengan berbagai pihak, terutama dengan lembaga terkait di Negara Penerima; b. koordinasi dengan instansi terkait di negara Penerima dalam pelaksanaan tugas tertentu; c. peningkatan kerjasama perdagangan dengan Kementerian/Instansi terkait di Negara Penerima; d. pengamatan, analisa dan pelaporan yang berkaitan dengan masalah perdagangan di Negara Penerima; e. pelaksanaan tugas-tugas perdagangan secara proaktif sesuai dengan misi perwakilan; f. pelaksanaan promosi terpadu dalam rangka peningkatan citra produk ekspor bersama dengan pejabat Diplomatik dan Konsuler terkait; dan g. pelaksanaan kegiatan kerjasama, fasilitasi, diplomasi, pengamatan pasar dan peningkatan akses pasar ekspor yang ditugaskan oleh Menteri Perdagangan dengan sepengetahuan Kepala Perwakilan.
Koreksi Anda