Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 09-m-dag-per-3-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 09-m-dag-per-3-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA ATASE PERDAGANGAN PADA PERWAKILAN REPUBLIK INDONESIADI LUAR NEGERI
Teks Saat Ini
Atase dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 menyelenggarakan fungsi:
a. pengembangan dan peningkatan jejaring kerjasama dengan berbagai pihak, terutama dengan lembaga terkait di Negara Penerima;
b. koordinasi dengan instansi terkait di negara Penerima dalam pelaksanaan tugas tertentu;
c. peningkatan kerjasama perdagangan dengan Kementerian/Instansi terkait di Negara Penerima;
d. pengamatan, analisa dan pelaporan yang berkaitan dengan masalah perdagangan di Negara Penerima;
e. pelaksanaan tugas-tugas perdagangan secara proaktif sesuai dengan misi perwakilan;
f. pelaksanaan promosi terpadu dalam rangka peningkatan citra produk ekspor bersama dengan pejabat Diplomatik dan Konsuler terkait; dan
g. pelaksanaan kegiatan kerjasama, fasilitasi, diplomasi, pengamatan pasar dan peningkatan akses pasar ekspor yang ditugaskan oleh Menteri Perdagangan dengan sepengetahuan Kepala Perwakilan.
Koreksi Anda
