Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 09-m-dag-per-3-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 09-m-dag-per-3-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA ATASE PERDAGANGAN PADA PERWAKILAN REPUBLIK INDONESIADI LUAR NEGERI
Teks Saat Ini
(1) Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Atase dapat dibantu Pembantu Atase.
(2) Pembantu Atase merupakan pegawai negeri sipil di lingkungan Kementerian Perdagangan yang ditetapkan oleh Menteri Perdagangan untuk diperbantukan pada Kementerian Luar Negeri sebagai unsur pelaksana dalam rangka membantu Atase pada Perwakilan Republik INDONESIA.
Koreksi Anda
