Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 09-m-dag-per-3-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 09-m-dag-per-3-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA ATASE PERDAGANGAN PADA PERWAKILAN REPUBLIK INDONESIADI LUAR NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Kementerian Perdagangan yang dapat ditugaskan sebagai Atase atau Pembantu Atase, harus memenuhi persyaratan administrasi dan persyaratan kompetensi. (2) Persyaratan administrasi untuk Atase sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil aktif Kementerian Perdagangan; b. memiliki pangkat/golongan ruang serendah-rendahnya Pembina/IVa; c. berpendidikan serendah-rendahnya setingkat Sarjana (S-1); d. sehat jasmani dan rohani; dan e. diutamakan pernah menduduki jabatan struktural minimal Eselon III selama 2 (dua) tahun dalam masa jabatan. (3) Persyaratan administrasi untuk Pembantu Atase sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi: a. berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil aktif Kementerian Perdagangan; b. memiliki pangkat/golongan ruang serendah-rendahnya Penata Muda Tk.1./III.c.; c. berpendidikan serendah-rendahnya setingkat Sarjana (S-1); d. sehat jasmani dan rohani; dan e. diutamakan pernah menduduki jabatan struktural minimal Eselon IV selama 2 (dua) tahun dalam masa jabatan. (4) Persyaratan kompetensi untuk Atase dan Pembantu Atase sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) meliputi: a. mampu berbahasa Inggris secara aktif baik lisan maupun tulisan; b. mampu membangun jaringan kerja dan melakukan kerjasama dengan instansi terkait baik di dalam negeri maupun di luar negeri; c. memahami dan menguasai substansi sektor perdagangan termasuk berbagai kebijakannya; dan d. memiliki loyalitas dan dedikasi serta integritas terhadap pelaksanaan tugasnya. (5) Calon Atase dan Pembantu Atase yang telah memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) harus lulus seleksi administrasi dan kompetensi.
Koreksi Anda