Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 09-m-dag-per-3-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 09-m-dag-per-3-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA ATASE PERDAGANGAN PADA PERWAKILAN REPUBLIK INDONESIADI LUAR NEGERI
Teks Saat Ini
Atase dalam melaksanakan tugas dan fungsi wajib berkoordinasi dengan Kepala Perwakilan Republik INDONESIA di luar negeri dalam rangka harmonisasi dan sinkronisasi dengan misi Perwakilan Republik INDONESIA di luar negeri.
Koreksi Anda
