Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 09-m-dag-per-3-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 09-m-dag-per-3-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA ATASE PERDAGANGAN PADA PERWAKILAN REPUBLIK INDONESIADI LUAR NEGERI
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas, Atase wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, harmonisasi dan sinkronisasi dengan Pusat Promosi Perdagangan INDONESIA (Indonesian Trade Promotion Center) di Luar Negeri serta organisasi lainnya di lingkungan Perwakilan Republik INDONESIA di luar negeri dan melakukan hubungan kerja sama dengan unsur-unsur instansi negara lainnya.
Koreksi Anda
