Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor 09-m-dag-per-3-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 09-m-dag-per-3-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA ATASE PERDAGANGAN PADA PERWAKILAN REPUBLIK INDONESIADI LUAR NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pegawai Negeri Sipil yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, diusulkan dan dibahas dalam sidang Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan tingkat Kementerian Perdagangan (BAPERJAKAT KEMENDAG) dan ditetapkan oleh Menteri Perdagangan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 8 — PERMEN Nomor 09-m-dag-per-3-2010 Tahun 2010 | Pasal.id