Koreksi Pasal 19
PERMEN Nomor 09-m-dag-per-3-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 09-m-dag-per-3-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA ATASE PERDAGANGAN PADA PERWAKILAN REPUBLIK INDONESIADI LUAR NEGERI
Teks Saat Ini
(1) Atase bertanggung jawab terhadap pengelolaan Keuangan dan Barang Milik Negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Laporan Keuangan dan Barang Milik Negara dilaporkan secara periodik setiap bulan dengan mengacu pada Sistem Akuntansi Pemerintah dan Sistem Akuntansi Barang Milik Negara kepada Menteri Perdagangan melalui Sekretaris Jenderal Kementerian Perdagangan.
Koreksi Anda
