Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 09-m-dag-per-3-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 09-m-dag-per-3-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA ATASE PERDAGANGAN PADA PERWAKILAN REPUBLIK INDONESIADI LUAR NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Atase mempunyai tugas pokok membantu Kepala Perwakilan untuk meningkatkan hubungan dan kerjasama perdagangan antara INDONESIA dengan negara penerima. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai uraian tugas Atase diatur dengan Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Perdagangan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 2 — PERMEN Nomor 09-m-dag-per-3-2010 Tahun 2010 | Pasal.id