Koreksi Pasal 17
PERMEN Nomor 09-m-dag-per-3-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 09-m-dag-per-3-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA ATASE PERDAGANGAN PADA PERWAKILAN REPUBLIK INDONESIADI LUAR NEGERI
Teks Saat Ini
Sekretaris Jenderal bertindak sebagai Kuasa Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Barang dapat menunjuk dan MENETAPKAN pengelola keuangan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
