Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Ekspor adalah kegiatan mengeluarkan barang dari daerah pabean.
2. Produk Pertambangan Hasil Pengolahan adalah sumber daya alam tidak terbarukan yang digali dari perut bumi yang telah diolah berupa mineral logam yang telah mencapai batasan minimum pengolahan yang ditetapkan oleh Menteri ESDM.
3. Produk Pertambangan Hasil Pengolahan dan/atau Pemurnian adalah sumber daya alam tidak terbarukan yang digali dari perut bumi yang telah diolah dan/atau dimurnikan berupa mineral logam, mineral bukan logam dan batuan yang telah mencapai batasan minimum pengolahan dan/atau pemurnian yang ditetapkan oleh Menteri ESDM.
4. Eksportir Terdaftar Produk Pertambangan Hasil Pengolahan dan Pemurnian, yang selanjutnya disebut ET-Produk Pertambangan Hasil Pengolahan dan Pemurnian adalah perusahaan yang telah mendapat pengakuan untuk melakukan Ekspor Produk Pertambangan Hasil Pengolahan dan/atau Pemurnian.
5. Persetujuan Ekspor adalah izin untuk melakukan ekspor produk pertambangan yang sudah mencapai batasan minimum pengolahan.
6. Izin Usaha Pertambangan yang selanjutnya disingkat IUP adalah izin untuk melaksanakan usaha pertambangan.
7. Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi, yang selanjutnya disebut IUP Operasi Produksi adalah izin usaha yang diberikan setelah selesai www.djpp.kemenkumham.go.id
pelaksanaan IUP Eksplorasi untuk melakukan tahapan kegiatan operasi produksi.
8. Izin Usaha Pertambangan Khusus, yang selanjutnya disingkat IUPK, adalah izin untuk melaksanakan usaha pertambangan di wilayah izin usaha pertambangan khusus.
9. Izin Usaha Pertambangan Khusus Operasi Produksi yang selanjutnya disebut IUPK Operasi Produksi adalah izin usaha yang diberikan setelah selesai pelaksanaan IUPK Eksplorasi untuk melakukan tahapan kegiatan operasi produksi di wilayah izin usaha pertambangan khusus.
10. Izin Usaha Industri yang selanjutnya disingkat IUI, adalah izin usaha industri yang diberikan kepada perusahaan yang melakukan tahapan kegiatan industri untuk pengolahan dan/atau pemurnian.
11. Verifikasi atau Penelusuran Teknis adalah penelitian dan pemeriksaan barang ekspor yang dilakukan Surveyor.
12. Surveyor adalah perusahaan survey yang mendapat otorisasi untuk melakukan pemeriksaan teknis Ekspor Produk Pertambangan Hasil Pengolahan dan Pemurnian.
13. INDONESIA National Single Window yang selanjutnya disebut INSW adalah sistem nasional INDONESIA yang memungkinkan dilakukannya suatu penyampaian data dan informasi secara tunggal (single submission of data and information), pemrosesan data dan informasi secara tunggal dan sinkron (single and synchronous processing of data and information), dan pembuatan keputusan secara tunggal untuk pemberian izin kepabeanan dan pengeluaran barang (single decision- making for custom release and clearance of cargoes).
14. Portal INSW adalah sistem yang akan melakukan integrasi informasi berkaitan dengan proses penanganan dokumen kepabeanan dan pengeluaran barang, yang menjamin keamanan data dan informasi serta memadukan alur dan proses informasi antar sistem internal secara otomatis, yang meliputi sistem kepabeanan, perizinan, kepelabuhanan/ kebandarudaraan, dan sistem lain yang terkait dengan proses penanganan dokumen kepabeanan dan pengeluaran barang.
15. Pelabuhan Mandatori adalah pelabuhan yang ditetapkan sebagai pelabuhan penerapan INSW ekspor secara penuh.
16. Wilayah Kosong adalah wilayah yang memiliki potensi menjadi sumber Produk Pertambangan Hasil Pengolahan dan Pemurnian tetapi belum menjadi wilayah kerja Surveyor.
www.djpp.kemenkumham.go.id
17. Rekomendasi adalah surat keterangan yang diterbitkan oleh pejabat instansi/unit teknis terkait yang berwenang dan merupakan pertimbangan teknis untuk diterbitkan Persetujuan Ekspor.
18. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan.
19. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral yang selanjutnya disebut Menteri ESDM adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral.
20. Menteri Perindustrian adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian.
21. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan.
22. Dirjen Minerba adalah Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.
23. Dirjen BIM adalah Direktur Jenderal Basis Industri Manufaktur Kementerian Perindustrian.