Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 04-m-dag-per-1-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 04-m-dag-per-1-2014 Tahun 2014 tentang KETENTUAN EKSPOR PRODUK PERTAMBANGAN HASIL PENGOLAHAN DAN PEMURNIAN
Teks Saat Ini
(1) Persyaratan untuk mendapatkan penetapan sebagai Surveyor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) sebagai berikut:
a. memiliki Surat Ijin Usaha Jasa Survey (SIUJS);
b. berpengalaman sebagai Surveyor atas produk pertambangan paling sedikit 5 (lima) tahun;
c. memiliki paling sedikit 10 (sepuluh) kantor cabang/perwakilan di wilayah INDONESIA;
d. memiliki tenaga ahli bersertifikat sebagai verifikator, drafter, analis laboratorium dan geologis;
e. memiliki paling sedikit 3 (tiga) laboratorium sendiri yang terakreditasi dengan peralatan lengkap dan dapat bekerja sama dengan laboratorium lain yang sesuai dengan lingkup produk pertambangan;
f. laboratorium sebagaimana dimaksud pada huruf e harus berada di wilayah kerjanya yang berbeda; dan
g. mempunyai rekam jejak (track record) yang baik dalam hal pengelolaan kegiatan Verifikasi atau Penelusuran Teknis di bidang ekspor.
(2) Untuk dapat ditetapkan sebagai pelaksana Verifikasi atau Penelusuran Teknis, Surveyor harus mengajukan permohonan tertulis kepada Direktur Jenderal dengan melampirkan:
a. fotokopi Surat Izin Usaha Jasa Survey (SIUJS);
www.djpp.kemenkumham.go.id
b. fotokopi Tanda Daftar Perusahaan (TDP);
c. fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
d. keterangan wilayah kerja perusahaan, paling sedikit memuat alamat kantor pusat, kantor cabang/perwakilan dan lokasi laboratorium;
e. keterangan jenis produk pertambangan di wilayah kerja;
f. keterangan jenis produk pertambangan yang sudah pernah diverifikasi;
g. daftar tenaga ahli yang dilengkapi dengan Daftar Riwayat Hidup (DRH) dan lokasi kerjanya dengan menggunakan bentuk sebagaimana tercantum dalam Lampiran VIa dan Lampiran VIb yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;
h. bukti kepemilikan laboratorium sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e;
i. bukti kerja sama pemanfaatan laboratorium sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f, jika ada kerja sama pemanfaatan laboratorium;
j. daftar peralatan lengkap laboratorium sesuai dengan lingkup produk pertambangan dengan menggunakan bentuk sebagaimana tercantum dalam Lampiran VII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; dan
k. daftar nama pejabat penandatangan LS, contoh tanda tangan dan contoh cap perusahaan dengan menggunakan bentuk sebagaimana tercantum dalam Lampiran VIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
