Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 04-m-dag-per-1-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 04-m-dag-per-1-2014 Tahun 2014 tentang KETENTUAN EKSPOR PRODUK PERTAMBANGAN HASIL PENGOLAHAN DAN PEMURNIAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tata cara pemberian Rekomendasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf d angka 2 oleh Menteri Perindustrian, Pasal 4 ayat (3) huruf d angka 1 dan Pasal 6 ayat (3) huruf d ditetapkan oleh Menteri ESDM, sesuai dengan kewenangannya.
Koreksi Anda