Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 04-m-dag-per-1-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 04-m-dag-per-1-2014 Tahun 2014 tentang KETENTUAN EKSPOR PRODUK PERTAMBANGAN HASIL PENGOLAHAN DAN PEMURNIAN
Teks Saat Ini
(1) Pelaksanaan ekspor Produk Pertambangan yang tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2), hanya dapat dilakukan oleh perusahaan yang telah mendapatkan pengakuan sebagai ET-Produk Pertambangan Hasil Pengolahan dan Pemurnian dari Menteri.
(2) Menteri mendelegasikan kewenangan penerbitan pengakuan sebagai ET-Produk Pertambangan Hasil Pengolahan dan Pemurnian kepada Direktur Jenderal.
(3) Untuk mendapat pengakuan sebagai ET-Produk Pertambangan Hasil Pengolahan dan Pemurnian, perusahaan harus mengajukan permohonan tertulis kepada Direktur Jenderal dengan melampirkan persyaratan:
a. fotokopi IUP Operasi Produksi atau IUPK Operasi Produksi atau IUP Operasi Produksi khusus untuk pengolahan dan pemurnian atau IUI;
b. fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
c. fotokopi Tanda Daftar Perusahaan (TDP); dan
d. Rekomendasi dari kementerian teknis terkait:
1) Pemilik IUP Operasi Produksi, IUPK Operasi Produksi dan pemilik IUP Operasi Produksi khusus untuk pengolahan dan pemurnian, diperoleh dari Menteri ESDM;
2) Pemilik IUI diperoleh dari Menteri Perindustrian.
(4) Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf d, paling sedikit memuat jenis Produk Pertambangan Hasil Pengolahan dan Pemurnian.
(5) Direktur Jenderal menerbitkan pengakuan sebagai ET-Produk Pertambangan Hasil Pengolahan dan Pemurnian paling lambat 5 (lima) hari kerja terhitung sejak permohonan diterima secara lengkap dan benar.
Koreksi Anda
