Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 04-m-dag-per-1-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 04-m-dag-per-1-2014 Tahun 2014 tentang KETENTUAN EKSPOR PRODUK PERTAMBANGAN HASIL PENGOLAHAN DAN PEMURNIAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Produk Pertambangan yang berasal dari mineral logam yang sudah mencapai batasan minimum pengolahan dan/atau pemurnian, mineral bukan logam, dan batuan yang sudah mencapai batasan minimum pengolahan merupakan Produk Pertambangan yang dibatasi ekspornya. (2) Produk Pertambangan hasil pengolahan dan/atau pemurnian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (3) Produk Pertambangan yang berasal dari mineral logam, mineral bukan logam, dan batuan dalam bentuk ore dan belum mencapai batasan minimum pengolahan dan/atau pemurnian dilarang diekspor. (4) Produk Pertambangan yang dilarang diekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda