Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 04-m-dag-per-1-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 04-m-dag-per-1-2014 Tahun 2014 tentang KETENTUAN EKSPOR PRODUK PERTAMBANGAN HASIL PENGOLAHAN DAN PEMURNIAN
Teks Saat Ini
(1) Ekspor produk pertambangan:
www.djpp.kemenkumham.go.id
a. untuk produk pertambangan yang tercantum dalam Lampiran I dapat dilaksanakan tanpa Persetujuan Ekspor dari Menteri tetapi harus dilakukan Verifikasi atau Penelusuran Teknis.
b. untuk produk pertambangan yang tercantum dalam Lampiran II hanya dapat dilaksanakan setelah mendapat Persetujuan Ekspor dari Menteri dan harus dilakukan Verifikasi atau Penelusuran Teknis.
(2) Menteri mendelegasikan kewenangan penerbitan Persetujuan Ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b kepada Direktur Jenderal.
(3) Untuk mendapat Persetujuan Ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, ET-Produk Pertambangan Hasil Pengolahan dan Pemurnian harus mengajukan permohonan tertulis kepada Direktur Jenderal dengan melampirkan persyaratan:
a. fotokopi IUP Operasi Produksi atau IUP Operasi Produksi khusus untuk pengolahan dan pemurnian;
b. fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
c. fotokopi Tanda Daftar Perusahaan (TDP); dan
d. Rekomendasi dari Menteri ESDM.
(4) Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf d, paling sedikit memuat jenis, jumlah, dan pelabuhan muat produk pertambangan hasil pengolahan.
(5) Persetujuan Ekspor berlaku selama 6 (enam) bulan dan dapat diperpanjang.
(6) Untuk mendapatkan perpanjangan Persetujuan Ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (5), ET-Produk Pertambangan Hasil Pengolahan dan Pemurnian harus mengajukan permohonan tertulis kepada Direktur Jenderal dengan melampirkan persyaratan:
a. fotokopi ET-Produk Pertambangan Hasil Pengolahan dan Pemurnian;
b. fotokopi Persetujuan Ekspor sebelumnya; dan
c. fotokopi Kartu Kendali.
(7) Direktur Jenderal menerbitkan Persetujuan Ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b paling lambat 5 (lima) hari kerja terhitung sejak permohonan diterima secara lengkap dan benar.
(8) Bentuk Persetujuan Ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
