Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERMEN Nomor 04-m-dag-per-1-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 04-m-dag-per-1-2014 Tahun 2014 tentang KETENTUAN EKSPOR PRODUK PERTAMBANGAN HASIL PENGOLAHAN DAN PEMURNIAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Surveyor wajib menyampaikan LS melalui http://inatrade.kemendag.go.id yang akan diteruskan ke Portal INSW. (2) Bagi Surveyor yang menerbitkan LS di Pelabuhan Mandatori wajib menyampaikan LS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) setelah LS diterbitkan. (3) Bagi Surveyor yang menerbitkan LS pada selain Pelabuhan Mandatori wajib menyampaikan LS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lambat 1 (satu) minggu setelah diterbitkan. (4) Surveyor wajib memastikan bahwa produk pertambangan hasil pengolahan dan/atau pemurnian yang diekspor sesuai dengan yang tercantum dalam LS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (4).
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 15 — PERMEN Nomor 04-m-dag-per-1-2014 Tahun 2014 | Pasal.id