Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERMEN Nomor 04-m-dag-per-1-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 04-m-dag-per-1-2014 Tahun 2014 tentang KETENTUAN EKSPOR PRODUK PERTAMBANGAN HASIL PENGOLAHAN DAN PEMURNIAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Surveyor yang akan melakukan Verifikasi atau Penelusuran Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) di daerah yang belum ditetapkan sebagai wilayah kerjanya harus terlebih dahulu mengajukan permohonan penambahan wilayah kerja dimaksud kepada Direktur Jenderal. (2) Pengajuan permohonan penambahan wilayah kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus melampirkan persyaratan sebagaimana tercantum dalam Pasal 9 ayat (2).
Koreksi Anda