Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERMEN Nomor 04-m-dag-per-1-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 04-m-dag-per-1-2014 Tahun 2014 tentang KETENTUAN EKSPOR PRODUK PERTAMBANGAN HASIL PENGOLAHAN DAN PEMURNIAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengakuan ET-Produk Pertambangan Hasil Pengolahan dan Pemurnian dicabut apabila: a. setelah diperiksa kembali, dokumen yang disampaikan untuk mendapatkan pengakuan sebagai ET-Produk Pertambangan Hasil Pengolahan dan Pemurnian terbukti tidak benar; b. tidak menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 sebanyak 3 (tiga) kali; c. mengubah, menambah dan/atau mengganti isi yang tercantum dalam dokumen pengakuan sebagai ET-Produk Pertambangan Hasil Pengolahan dan Pemurnian; d. mengekspor produk pertambangan yang jenis dan/atau jumlahnya tidak sesuai dengan yang tercantum dalam dokumen ekspor produk pertambangan hasil pengolahan dan/atau pemurnian; dan/atau e. dinyatakan bersalah oleh pengadilan atas tindak pidana yang berkaitan dengan penyalahgunaan pengakuan sebagai ET-Produk Pertambangan Hasil Pengolahan dan Pemurnian. (2) Pencabutan pengakuan sebagai ET-Produk Pertambangan Hasil Pengolahan dan Pemurnian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri. (3) ET-Produk Pertambangan Hasil Pengolahan dan Pemurnian yang dikenai sanksi pencabutan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) hanya dapat mengajukan permohonan untuk memperoleh pengakuan sebagai ET-Produk Pertambangan Hasil Pengolahan dan Pemurnian setelah 1 (satu) tahun dan harus mendapat rekomendasi pengaktifan kembali dari Menteri ESDM atau Menteri Perindustrian sesuai dengan kewenangannya.
Koreksi Anda