Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERMEN Nomor 04-m-dag-per-1-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 04-m-dag-per-1-2014 Tahun 2014 tentang KETENTUAN EKSPOR PRODUK PERTAMBANGAN HASIL PENGOLAHAN DAN PEMURNIAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Terhadap produk pertambangan hasil pengolahan dan/atau pemurnian yang berasal dari Wilayah Kosong, ET-Produk Pertambangan Hasil Pengolahan dan Pemurnian dapat mengajukan permohonan Verifikasi atau Penelusuran Teknis kepada Surveyor. (2) Verifikasi atau Penelusuran Teknis terhadap produk pertambangan hasil pengolahan dan/atau pemurnian yang berasal dari Wilayah Kosong oleh Surveyor hanya dapat dilakukan setelah mendapatkan persetujuan khusus dari Direktur Jenderal dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dan Pasal 11. (3) Untuk mendapatkan persetujuan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Surveyor harus mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal dengan melampirkan: a. fotokopi IUP Operasi Produksi, IUPK Operasi Produksi, IUP Operasi Produksi khusus pengolahan dan pemurnian, atau IUI; dan b. fotokopi kontrak jual beli untuk 1 (satu) kali transaksi milik ET- Produk Pertambangan Hasil Pengolahan dan Pemurnian yang mengajukan permohonan Verifikasi atau Penelusuran Teknis. (4) Surveyor hanya dapat menerbitkan LS hasil Verifikasi atau Penelusuran Teknis terhadap produk pertambangan hasil pengolahan dan/atau pemurnian yang berasal dari Wilayah Kosong sebagaimana dimaksud pada ayat (2), paling banyak 1 (satu) kali.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 12 — PERMEN Nomor 04-m-dag-per-1-2014 Tahun 2014 | Pasal.id