Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERMEN Nomor 04-m-dag-per-1-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 04-m-dag-per-1-2014 Tahun 2014 tentang KETENTUAN EKSPOR PRODUK PERTAMBANGAN HASIL PENGOLAHAN DAN PEMURNIAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Verifikasi atau Penelusuran Teknis ekspor produk pertambangan hasil pengolahan dan/atau pemurnian yang dilakukan oleh Surveyor tidak mengurangi kewenangan instansi teknis terkait untuk melakukan pemeriksaan terhadap ekspor produk pertambangan hasil pengolahan dan/atau pemurnian. www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 13 — PERMEN Nomor 04-m-dag-per-1-2014 Tahun 2014 | Pasal.id