Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor 04-m-dag-per-1-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 04-m-dag-per-1-2014 Tahun 2014 tentang KETENTUAN EKSPOR PRODUK PERTAMBANGAN HASIL PENGOLAHAN DAN PEMURNIAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Produk pertambangan hasil pengolahan dan/atau pemurnian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) yang akan diekspor wajib dilakukan Verifikasi atau Penelusuran Teknis sebelum muat barang. (2) Verifikasi atau Penelusuran Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Surveyor yang ditetapkan oleh Menteri. (3) Menteri mendelegasikan kewenangan penetapan sebagai Surveyor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Direktur Jenderal.
Koreksi Anda