Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor 04-m-dag-per-1-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 04-m-dag-per-1-2014 Tahun 2014 tentang KETENTUAN EKSPOR PRODUK PERTAMBANGAN HASIL PENGOLAHAN DAN PEMURNIAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Untuk dapat dilakukan Verifikasi atau Penelusuran Teknis, ET-Produk Pertambangan Hasil Pengolahan dan Pemurnian harus mengajukan permohonan Verifikasi atau Penelusuran Teknis kepada Surveyor. (2) Verifikasi atau Penelusuran Teknis oleh Surveyor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. penelitian dan pemeriksaan terhadap data atau keterangan mengenai keabsahan administrasi dan wilayah asal produk pertambangan hasil pengolahan dan/atau pemurnian; b. jumlah produk pertambangan hasil pengolahan dan/atau pemurnian; www.djpp.kemenkumham.go.id c. jenis dan spesifikasi produk pertambangan hasil pengolahan dan/atau pemurnian yang mencakup Nomor Pos Tarif/HS melalui analisis kuantitatif di laboratorium; dan d. waktu pengapalan dan pelabuhan muat. (3) Penelitian dan pemeriksaan terhadap data atau keterangan mengenai keabsahan administrasi dan wilayah asal produk pertambangan hasil pengolahan dan/atau pemurnian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi: a. ET-Produk Pertambangan Hasil Pengolahan dan Pemurnian; b. Negara dan pelabuhan tujuan ekspor; c. nilai ekspor; d. dokumen yang memuat kesesuaian antara produk pertambangan dengan jenis IUP Operasi Produksi, IUPK Operasi Produksi, IUP Operasi Produksi khusus pengolahan dan pemurnian, dan/atau IUI; e. kesesuaian antara IUP Operasi Produksi, IUPK Operasi Produksi, IUP Operasi Produksi khusus pengolahan dan pemurnian, dan/atau IUI dengan wilayah asal produk pertambangan hasil pengolahan dan/atau pemurnian; dan f. bukti pelunasan pembayaran royalti. (4) Hasil Verifikasi atau Penelusuran Teknis yang telah dilakukan oleh Surveyor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam bentuk Laporan Surveyor (LS) disertai hasil analisa kuantitatif yang terkandung dalam produk pertambangan hasil pengolahan dan/atau pemurnian. (5) ET-Produk Pertambangan Hasil Pengolahan dan Pemurnian dan LS digunakan sebagai dokumen pelengkap pabean yang diwajibkan untuk pendaftaran Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB). (6) Penerbitan LS oleh Surveyor paling lambat 1 (satu) hari setelah pemeriksaan muat barang dilakukan. (7) LS yang diterbitkan oleh Surveyor hanya dapat dipergunakan untuk 1 (satu) kali pengapalan untuk pendaftaran 1 (satu) nomor PEB. (8) Biaya yang dikeluarkan atas pelaksanaan Verifikasi atau Penelusuran Teknis Ekspor produk pertambangan hasil pengolahan dan pemurnian yang dilakukan oleh Surveyor dibebankan kepada ET-Produk Pertambangan Hasil Pengolahan dan Pemurnian. (9) Atas pelaksanaan Verifikasi atau Penelusuran Teknis Ekspor produk pertambangan yang dilakukannya, Surveyor memungut imbalan jasa yang besarannya ditentukan dengan memperhatikan azas manfaat. www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda