Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 04-m-dag-per-1-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 04-m-dag-per-1-2014 Tahun 2014 tentang KETENTUAN EKSPOR PRODUK PERTAMBANGAN HASIL PENGOLAHAN DAN PEMURNIAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Produk Pertambangan yang berasal dari mineral logam sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang sudah mencapai batasan minimum pengolahan hanya dapat diekspor sampai dengan tanggal 12 Januari 2017. www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 3 — PERMEN Nomor 04-m-dag-per-1-2014 Tahun 2014 | Pasal.id