Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERMEN Nomor 04-m-dag-per-1-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 04-m-dag-per-1-2014 Tahun 2014 tentang KETENTUAN EKSPOR PRODUK PERTAMBANGAN HASIL PENGOLAHAN DAN PEMURNIAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Surveyor yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada Pasal 10, Pasal 15 dan Pasal 16 Peraturan Menteri ini dikenakan sanksi pencabutan penetapan sebagai pelaksana Verifikasi atau Penelusuran Teknis Ekspor produk pertambangan hasil pengolahan dan/atau pemurnian, dan/atau sanksi pidana sesuai peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda