Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERMEN Nomor 04-m-dag-per-1-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 04-m-dag-per-1-2014 Tahun 2014 tentang KETENTUAN EKSPOR PRODUK PERTAMBANGAN HASIL PENGOLAHAN DAN PEMURNIAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku : www.djpp.kemenkumham.go.id a. ketentuan mengenai Verifikasi atau Penelusuran Teknis produk pertambangan yang tercantum di dalam: 1. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 14/M-DAG/PER/5/2008 tentang Verifikasi atau Penelusuran Teknis Terhadap Ekspor Produk Pertambangan Tertentu; dan 2. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 03/M-DAG/PER/1/2007 tentang Verifikasi atau Penelusuran Teknis Ekspor Bahan Galian Golongan C Selain Pasir, Tanah dan Top Soil (Termasuk Tanah Pucuk atau Humus), dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Menteri ini. b. Ketentuan mengenai ekspor sisa dan skrap logam dan ekspor perak dan emas yang tercantum dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 45/M-DAG/7/2012 tentang Ketentuan Ekspor Sisa dan Skrap Logam dan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 46/M- DAG/7/2012 tentang Ketentuan Ekspor Perak dan Emas, dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Menteri ini. c. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 29/M-DAG/PER/5/2012 tentang Ketentuan Ekspor Produk Pertambangan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 52/M-DAG/PER/8/ 2012, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi. d. Kontrak Karya yang ditandatangani sebelum diundangkannya PERATURAN PEMERINTAH Nomor 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara, dinyatakan tetap berlaku dan dapat digunakan sebagai persyaratan untuk memperoleh pengakuan sebagai ET-Produk Pertambangan Hasil Pengolahan dan Pemurnian dan Persetujuan Ekspor, sampai jangka waktunya berakhir.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 20 — PERMEN Nomor 04-m-dag-per-1-2014 Tahun 2014 | Pasal.id