Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Dana alokasi khusus bidang kelautan dan perikanan yang selanjutnya disebut DAK bidang Kelautan dan perikanan adalah dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang dialokasikan kepada daerah tertentu dengan tujuan untuk membantu mendanai kegiatan pembangunan fisik bidang kelautan dan perikanan yang bersifat investasi jangka menengah guna menunjang pelayanan dasar yang merupakan
urusan provinsi atau kabupaten/kota sesuai dengan prioritas nasional.
2. Instansi/dinas terkait adalah instansi/dinas yang terkait dengan pelaksanaan DAK bidang kelautan dan perikanan.
3. Dinas provinsi adalah dinas provinsi yang membidangi urusan kelautan dan perikanan.
4. Dinas kabupaten/kota adalah dinas/kantor kabupaten/kota yang membidangi urusan kelautan dan perikanan dan/atau membidangi urusan penyuluhan kelautan dan perikanan.
5. Pemerintah provinsi adalah pemerintah daerah di provinsi.
6. Pemerintah kabupaten/kota adalah pemerintah daerah di kabupaten/kota.
7. Kementerian adalah Kementerian Kelautan dan Perikanan.
8. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan.
9. Sekretariat Jenderal adalah Sekretariat Jenderal Kementerian.
10. Unit Kerja Eselon I adalah Unit Kerja Eselon I Kementerian.
11. Gubernur adalah Kepala Pemerintah Daerah Provinsi.
12. Bupati/Walikota adalah Kepala Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota.
(1) Petunjuk teknis penggunaan dimaksudkan sebagai pedoman bagi Kementerian, instansi/dinas terkait, pemerintah provinsi, dan kabupaten/kota dalam perencanaan, pelaksanaan, pembinaan, monitoring dan evaluasi, serta pelaporan pelaksanaan kegiatan yang dibiayai melalui DAK bidang kelautan dan perikanan dan DAK infrastruktur publik daerah (IPD) yang dialokasikan untuk bidang kelautan dan perikanan di daerah.
(2) Petunjuk teknis penggunaan ditetapkan dengan tujuan:
a. menjamin tertib perencanaan, penggunaan dan pemanfaatan, serta administrasi DAK bidang kelautan dan perikanan;
b. menjamin terlaksanakannya arah pembangunan kelautan dan perikanan, yaitu:
1) membangun kedaulatan yang mampu menopang kemandirian ekonomi dalam pengelolaan sumberdaya kelautan dan perikanan.
2) menerapkan prinsip-prinsip pengelolaan sumberdaya kelautan dan perikanan yang bertanggungjawab, berdaya saing, dan berkelanjutan.
3) meningkatkan pemberdayaan dan kemandirian dalam menjaga keberlanjutan usaha kelautan dan perikanan.
c. menjamin terlaksananya koordinasi antara Kementerian, instansi/dinas terkait, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota dalam teknis penggunaan DAK bidang kelautan dan perikanan;
d. meningkatkan efektivitas dan efisiensi penggunaan DAK bidang kelautan dan perikanan, serta mensinergikan kegiatan yang dibiayai DAK dengan kegiatan prioritas Kementerian;
e. meningkatkan penggunaan prasarana dan sarana bidang kelautan dan perikanan dalam rangka meningkatkan pembangunan ekonomi masyarakat;
dan
f. meningkatkan koordinasi antara Kementerian, instansi/dinas terkait, pemerintah provinsi, dan kabupaten/kota dalam melakukan monitoring dan evaluasi penggunaan DAK bidang kelautan dan perikanan.
Rencana kegiatan yang dibiayai dengan DAK bidang kelautan dan perikanan merupakan kegiatan yang telah menjadi urusan daerah dan disesuaikan dengan prioritas nasional.
Rencana kegiatan yang dibiayai dengan DAK bidang kelautan dan perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 diarahkan untuk menunjang pencapaian tujuan pembangunan kelautan dan perikanan.
Rencana kegiatan DAK bidang kelautan dan perikanan diprioritaskan untuk meningkatkan sarana dan prasarana produksi, pengolahan dan pemasaran, pengawasan sumberdaya kelautan dan perikanan, pemberdayaan nelayan dan pembudidaya, kawasan konservasi dan penyuluhan, dalam rangka mengelola sumber daya kelautan dan perikanan secara berdaulat, mandiri, dan berkelanjutan untuk meningkatkan kemakmuran masyarakat kelautan dan perikanan.
(1) Penggunaan DAK bidang kelautan dan perikanan dilakukan sesuai dengan kriteria teknis bidang kelautan dan perikanan.
(2) Kriteria teknis bidang kelautan dan perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. DAK bidang kelautan dan perikanan provinsi:
1) laporan kinerja;
2) usulan gubernur;
3) luas laut;
4) jumlah pulau-pulau kecil;
5) luas kawasan konservasi.
b. DAK bidang kelautan dan perikanan kabupaten/kota:
1) laporan kinerja;
2) usulan bupati/walikota;
3) daerah tertinggal, perbatasan dan khusus;
4) produksi perikanan;
5) panjang garis pantai.
(3) Kriteria teknis bidang kelautan dan perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) digunakan sebagai dasar penyusunan rencana kegiatan DAK bidang kelautan dan perikanan.
Rencana kegiatan DAK bidang kelautan dan perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (4) terdiri atas:
a. DAK bidang kelautan dan perikanan provinsi; dan
b. DAK bidang kelautan dan perikanan kabupaten/kota.
(1) Rencana kegiatan DAK bidang kelautan dan perikanan provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a ditindaklanjuti dengan penyusunan rencana penggunaan.
(2) Penyusunan rencana penggunaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan prioritas nasional bidang kelautan dan perikanan untuk provinsi yang merupakan kebutuhannya dengan memperhatikan alokasi DAK bidang kelautan dan perikanan untuk pemerintah provinsi.
(3) Penyusunan rencana kegiatan bidang kelautan dan perikanan untuk provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dikoordinasikan dengan Kementerian.
(4) Rencana penggunaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) disusun dengan menggunakan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(1) Rencana kegiatan DAK bidang kelautan dan perikanan kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b ditindaklanjuti dengan penyusunan rencana penggunaan.
(2) Penyusunan rencana penggunaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan prioritas nasional bidang kelautan dan perikanan untuk kabupaten/kota yang merupakan kebutuhannya dengan memperhatikan alokasi DAK bidang kelautan dan perikanan untuk pemerintah kabupaten/kota.
(3) Penyusunan rencana kegiatan bidang kelautan dan perikanan untuk kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dikoordinasikan dengan kementerian dan pemerintah daerah provinsi setempat melalui dinas provinsi.
(4) Rencana penggunaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) disusun dengan menggunakan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(1) Dalam hal Pemerintah provinsi melakukan perubahan rencana penggunaan DAK bidang kelautan dan perikanan provinsi, maka perubahan tersebut harus sesuai dengan menu kegiatan yang telah ditetapkan.
(2) Pemerintah provinsi wajib menyampaikan laporan perubahan rencana penggunaan DAK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Kementerian.
(3) Dalam hal Pemerintah kabupaten/kota melakukan perubahan rencana penggunaan DAK bidang kelautan dan perikanan kabupaten/kota, maka perubahan tersebut harus sesuai dengan menu kegiatan yang telah ditetapkan.
(4) Pemerintah kabupaten/kota wajib menyampaikan laporan perubahan rencana penggunaan DAK sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) kepada Kementerian dan Pemerintah Daerah Provinsi setempat.
(5) Dalam hal Pemerintah provinsi, Pemerintah kabupaten/kota melakukan perubahan rencana penggunaan DAK bidang kelautan dan perikanan antar rencana kegiatan maka wajib menyampaikan laporan
perubahan rencana penggunaan DAK sebagaimana dimaksud pada ayat (1 dan 3) kepada Sekretariat Jenderal Kementerian tembusan kepada Unit Kerja Eselon I terkait menu kegiatan dimaksud.
(6) Dalam hal Pemerintah provinsi, Pemerintah kabupaten/kota melakukan perubahan rencana penggunaan DAK bidang kelautan dan perikanan dalam satu rencana kegiatan maka wajib menyampaikan laporan perubahan rencana penggunaan DAK sebagaimana dimaksud pada ayat (1 dan 3) kepada Unit Kerja Eselon I Kementerian tembusan kepada Sekretariat Jenderal Kementerian terkait menu kegiatan dimaksud.
DAK bidang kelautan dan perikanan provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a digunakan untuk penyediaan:
a. pembangunan dan/atau rehabilitasi sarana dan prasarana pokok, fungsional, dan penunjang pelabuhan perikanan kewenangan pemerintah provinsi;
b. pembangunan dan/atau pengembangan Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) perbenihan kewenangan pemerintah provinsi;
c. penyediaan sarana dan prasarana pengelolaan ruang laut;
d. penyediaan sarana dan prasarana pengawasan sumberdaya kelautan dan perikanan; dan
e. sarana dan prasarana penyuluhan perikanan.
DAK bidang kelautan dan perikanan kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b digunakan untuk:
a. pembangunan dan/atau rehabilitasi sarana dan prasarana pokok, fungsional, dan penunjang pelabuhan perikanan kewenangan Pemerintah Kabupaten/kota;
b. pembangunan dan/atau pengembangan Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) perbenihan kewenangan pemerintah kabupaten/kota;
c. penyediaan sarana dan prasarana pemberdayaan skala kecil untuk nelayan;
d. penyediaan sarana dan prasarana pemberdayaan skala kecil untuk pembudidaya ikan;
e. Penyediaan sarana dan prasarana penguatan daya saing produk kelautan dan perikanan; dan
f. sarana dan prasarana penyuluhan perikanan.
(1) DAK bidang kelautan dan perikanan digunakan untuk pendanaan terhadap kegiatan yang bersifat fisik sesuai rencana kegiatan.
(2) DAK bidang kelautan dan perikanan dapat digunakan maksimal 5 (lima) persen dari pagu alokasi per daerah untuk mendanai kegiatan penunjang, yang bersifat non fisik, seperti perencanaan, pelaksanaan, koordinasi, proses lelang, monitoring dan evaluasi, pembinaan, pelatihan, pelaporan, dan kegiatan yang bersifat penunjang lainnya.
(1) Berdasarkan rencana kegiatan bidang kelautan dan perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a, dalam pelaksanaannya Pemerintah Provinsi menggunakan petunjuk teknis penggunaan DAK bidang kelautan dan perikanan berdasarkan jenis kegiatan sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(2) Berdasarkan rencana kegiatan bidang kelautan dan perikanan yang diprioritaskan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b, dalam pelaksanaannya Pemerintah daerah kabupaten/kota menggunakan petunjuk teknis penggunaan DAK bidang kelautan dan perikanan berdasarkan jenis kegiatan sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(1) Pemerintah Kabupaten/Kota dapat mengalokasikan Dana alokasi khusus infrastruktur publik daerah untuk kegiatan bidang kelautan dan perikanan.
(2) Kegiatan yang dapat dibiayai melalui Dana alokasi khusus infrastruktur publik daerah adalah pembangunan dan/atau rehabilitasi sarana dan prasarana pokok, fungsional, dan penunjang pelabuhan perikanan kewenangan Pemerintah Kabupaten/kota.
(3) Penggunaan Dana alokasi khusus infrastruktur publik daerah untuk kegiatan bidang kelautan dan perikanan dilakukan sesuai dengan ketentuan DAK bidang kelautan dan perikanan.
(1) Hasil kegiatan berdasarkan penggunaan DAK bidang kelautan dan perikanan yang telah selesai dilaksanakan harus dapat dimanfaatkan sesuai dengan indikator kinerja dan outcome kegiatan DAK bidang kelautan dan perikanan.
(2) Indikator kinerja dan outcome kegiatan DAK bidang kelautan dan perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) sebagaimana tercantum dalam Lampiran V dan Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(1) Kementerian melakukan pembinaan:
a. program/kegiatan; dan
b. pembinaan teknis.
(2) Pembinaan program/kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan oleh Sekretariat Jenderal.
(3) Pembinaan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan oleh unit kerja eselon I teknis terkait di lingkungan Kementerian.
(1) Monitoring dan evaluasi pelaksanaan kegiatan penggunaan DAK bidang kelautan dan perikanan dilakukan oleh Organisasi Pelaksana dan atau Tim Koordinasi di tingkat Pusat, Provinsi, dan Kabupaten/Kota sesuai dengan petunjuk teknis dalam Surat Edaran Bersama (SEB) Menteri Negara PPN/Kepala Bappenas Menteri Keuangan, dan Menteri Dalam Negeri Tahun 2008 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemantauan Teknis Pelaksanaan dan Evaluasi Pemanfaatan DAK.
(2) Organisasi Pelaksana dan/atau Tim Koordinasi monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas:
a. melakukan pemantauan dan evaluasi sesuai dengan kewenangannya:
b. melakukan koordinasi dengan pemerintah provinsi dan kabupaten/kota serta instansi/dinas terkait penggunaan DAK bidang kelautan dan perikanan; dan
c. menyampaikan laporan hasil monitoring dan evaluasi kepada Menteri dengan disertai saran tindak lanjut.
(1) Pemantauan pelaksanaan DAK bidang kelautan dan perikanan dilakukan terhadap:
a. aspek teknis; dan
b. aspek keuangan.
(2) Pemantauan aspek teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
a. kesesuaian kegiatan DAK dengan usulan kegiatan dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD);
b. kesesuaian pemanfaatan DAK dalam dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA-SKPD) dengan petunjuk teknis pelaksanaan; dan
c. realisasi waktu pelaksanaan, lokasi, dan sasaran pelaksanaan dengan perencanaan.
(3) Pemantauan aspek keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
a. realisasi penyerapan; dan
b. realisasi pembayaran.
(1) Evaluasi dilakukan terhadap pemanfaatan DAK bidang kelautan dan perikanan.
(2) Evaluasi pemanfaatan DAK bidang kelautan dan perikanan meliputi:
a. pencapaian sasaran DAK berdasarkan masukan, proses, keluaran, dan hasil;
b. pencapaian manfaat dari pelaksanaan DAK; dan
c. dampak dari pelaksanaan DAK.
(1) Pelaporan pelaksanaan DAK bidang kelautan dan perikanan meliputi:
a. laporan triwulanan yang memuat kemajuan kegiatan, permasalahan, tindaklanjut penyelesaian pelaksanaan kegiatan DAK;
b. laporan penyerapan DAK dan realisasi fisik; dan
c. laporan akhir.
(2) Kepala SKPD yang membidangi kelautan dan perikanan Provinsi menyampaikan laporan triwulanan kepada gubernur paling lama 5 hari kerja yang ditembuskan kepada Menteri KP melalui Sekretaris Jenderal.
(3) Kepala SKPD yang membidangi kelautan dan perikanan kabupaten/kota menyampaikan laporan triwulanan kepada Bupati/Walikota paling lama 5 hari kerja yang ditembuskan kepada Dinas Provinsi dan Menteri melalui Sekretaris Jenderal.
(4) Berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan (3), gubernur dan bupati/walikota menyampaikan laporan triwulanan kepada Menteri Keuangan, Menteri Dalam Negeri dan Menteri melalui Sekretaris Jenderal paling lama 14 hari kerja dengan menggunakan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran VII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(1) Penggunaan DAK bidang kelautan dan perikanan yang akan dinilai, meliputi:
a. kesesuaian Rencana Kegiatan (RK) dengan arahan pemanfaatan dan lingkup kegiatan DAK bidang kelautan dan perikanan;
b. kesesuaian pelaksanaan dengan Rencana Kegiatan;
c. kesesuaian hasil pelaksanaan fisik kegiatan dengan dokumen kontrak/spesifikasi teknis yang ditetapkan;
d. pencapaian sasaran kegiatan yang dilaksanakan;
e. dampak dan manfaat pelaksanaan kegiatan; dan
f. kepatuhan dan ketertiban pelaporan.
(2) Penggunaan DAK bidang kelautan dan perikanan yang tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang berakibat pada penilaian kinerja yang negatif, akan disampaikan dalam laporan Menteri kepada Menteri Keuangan, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala BAPPENAS, dan Menteri Dalam Negeri.
(3) Kinerja penggunaan DAK bidang kelautan dan perikanan akan dijadikan salah satu pertimbangan dalam usulan pengalokasian DAK oleh Kementerian pada tahun anggaran berikutnya.
(4) Penyimpangan dalam penggunaan DAK bidang kelautan dan perikanan dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 10 Desember 2015
MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN
ttd
SUSI PUDJIASTUTI
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 23 Desember 2015
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
ttd
WIDODO EKATJAHJANA