Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor 37-permen-kp-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 37-permen-kp-2015 Tahun 2015 tentang PETUNJUK TEKNIS PENGGUNAAN DANA ALOKASI KHUSUS BIDANG KELAUTAN DAN PERIKANAN TAHUN 2016
Teks Saat Ini
DAK bidang kelautan dan perikanan provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a digunakan untuk penyediaan:
a. pembangunan dan/atau rehabilitasi sarana dan prasarana pokok, fungsional, dan penunjang pelabuhan perikanan kewenangan pemerintah provinsi;
b. pembangunan dan/atau pengembangan Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) perbenihan kewenangan pemerintah provinsi;
c. penyediaan sarana dan prasarana pengelolaan ruang laut;
d. penyediaan sarana dan prasarana pengawasan sumberdaya kelautan dan perikanan; dan
e. sarana dan prasarana penyuluhan perikanan.
Koreksi Anda
