Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 37-permen-kp-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 37-permen-kp-2015 Tahun 2015 tentang PETUNJUK TEKNIS PENGGUNAAN DANA ALOKASI KHUSUS BIDANG KELAUTAN DAN PERIKANAN TAHUN 2016

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Rencana kegiatan yang dibiayai dengan DAK bidang kelautan dan perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 diarahkan untuk menunjang pencapaian tujuan pembangunan kelautan dan perikanan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 4 — PERMEN Nomor 37-permen-kp-2015 Tahun 2015 | Pasal.id