Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 37-permen-kp-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 37-permen-kp-2015 Tahun 2015 tentang PETUNJUK TEKNIS PENGGUNAAN DANA ALOKASI KHUSUS BIDANG KELAUTAN DAN PERIKANAN TAHUN 2016
Teks Saat Ini
Rencana kegiatan yang dibiayai dengan DAK bidang kelautan dan perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 diarahkan untuk menunjang pencapaian tujuan pembangunan kelautan dan perikanan.
Koreksi Anda
