Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 37-permen-kp-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 37-permen-kp-2015 Tahun 2015 tentang PETUNJUK TEKNIS PENGGUNAAN DANA ALOKASI KHUSUS BIDANG KELAUTAN DAN PERIKANAN TAHUN 2016
Teks Saat Ini
(1) Penggunaan DAK bidang kelautan dan perikanan dilakukan sesuai dengan kriteria teknis bidang kelautan dan perikanan.
(2) Kriteria teknis bidang kelautan dan perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. DAK bidang kelautan dan perikanan provinsi:
1) laporan kinerja;
2) usulan gubernur;
3) luas laut;
4) jumlah pulau-pulau kecil;
5) luas kawasan konservasi.
b. DAK bidang kelautan dan perikanan kabupaten/kota:
1) laporan kinerja;
2) usulan bupati/walikota;
3) daerah tertinggal, perbatasan dan khusus;
4) produksi perikanan;
5) panjang garis pantai.
(3) Kriteria teknis bidang kelautan dan perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) digunakan sebagai dasar penyusunan rencana kegiatan DAK bidang kelautan dan perikanan.
Koreksi Anda
