Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERMEN Nomor 37-permen-kp-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 37-permen-kp-2015 Tahun 2015 tentang PETUNJUK TEKNIS PENGGUNAAN DANA ALOKASI KHUSUS BIDANG KELAUTAN DAN PERIKANAN TAHUN 2016

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemantauan pelaksanaan DAK bidang kelautan dan perikanan dilakukan terhadap: a. aspek teknis; dan b. aspek keuangan. (2) Pemantauan aspek teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi: a. kesesuaian kegiatan DAK dengan usulan kegiatan dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD); b. kesesuaian pemanfaatan DAK dalam dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA-SKPD) dengan petunjuk teknis pelaksanaan; dan c. realisasi waktu pelaksanaan, lokasi, dan sasaran pelaksanaan dengan perencanaan. (3) Pemantauan aspek keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi: a. realisasi penyerapan; dan b. realisasi pembayaran.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 19 — PERMEN Nomor 37-permen-kp-2015 Tahun 2015 | Pasal.id