Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 37-permen-kp-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 37-permen-kp-2015 Tahun 2015 tentang PETUNJUK TEKNIS PENGGUNAAN DANA ALOKASI KHUSUS BIDANG KELAUTAN DAN PERIKANAN TAHUN 2016
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal Pemerintah provinsi melakukan perubahan rencana penggunaan DAK bidang kelautan dan perikanan provinsi, maka perubahan tersebut harus sesuai dengan menu kegiatan yang telah ditetapkan.
(2) Pemerintah provinsi wajib menyampaikan laporan perubahan rencana penggunaan DAK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Kementerian.
(3) Dalam hal Pemerintah kabupaten/kota melakukan perubahan rencana penggunaan DAK bidang kelautan dan perikanan kabupaten/kota, maka perubahan tersebut harus sesuai dengan menu kegiatan yang telah ditetapkan.
(4) Pemerintah kabupaten/kota wajib menyampaikan laporan perubahan rencana penggunaan DAK sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) kepada Kementerian dan Pemerintah Daerah Provinsi setempat.
(5) Dalam hal Pemerintah provinsi, Pemerintah kabupaten/kota melakukan perubahan rencana penggunaan DAK bidang kelautan dan perikanan antar rencana kegiatan maka wajib menyampaikan laporan
perubahan rencana penggunaan DAK sebagaimana dimaksud pada ayat (1 dan 3) kepada Sekretariat Jenderal Kementerian tembusan kepada Unit Kerja Eselon I terkait menu kegiatan dimaksud.
(6) Dalam hal Pemerintah provinsi, Pemerintah kabupaten/kota melakukan perubahan rencana penggunaan DAK bidang kelautan dan perikanan dalam satu rencana kegiatan maka wajib menyampaikan laporan perubahan rencana penggunaan DAK sebagaimana dimaksud pada ayat (1 dan 3) kepada Unit Kerja Eselon I Kementerian tembusan kepada Sekretariat Jenderal Kementerian terkait menu kegiatan dimaksud.
Koreksi Anda
