Koreksi Pasal 20
PERMEN Nomor 37-permen-kp-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 37-permen-kp-2015 Tahun 2015 tentang PETUNJUK TEKNIS PENGGUNAAN DANA ALOKASI KHUSUS BIDANG KELAUTAN DAN PERIKANAN TAHUN 2016
Teks Saat Ini
(1) Evaluasi dilakukan terhadap pemanfaatan DAK bidang kelautan dan perikanan.
(2) Evaluasi pemanfaatan DAK bidang kelautan dan perikanan meliputi:
a. pencapaian sasaran DAK berdasarkan masukan, proses, keluaran, dan hasil;
b. pencapaian manfaat dari pelaksanaan DAK; dan
c. dampak dari pelaksanaan DAK.
Koreksi Anda
