Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 37-permen-kp-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 37-permen-kp-2015 Tahun 2015 tentang PETUNJUK TEKNIS PENGGUNAAN DANA ALOKASI KHUSUS BIDANG KELAUTAN DAN PERIKANAN TAHUN 2016
Teks Saat Ini
Rencana kegiatan DAK bidang kelautan dan perikanan diprioritaskan untuk meningkatkan sarana dan prasarana produksi, pengolahan dan pemasaran, pengawasan sumberdaya kelautan dan perikanan, pemberdayaan nelayan dan pembudidaya, kawasan konservasi dan penyuluhan, dalam rangka mengelola sumber daya kelautan dan perikanan secara berdaulat, mandiri, dan berkelanjutan untuk meningkatkan kemakmuran masyarakat kelautan dan perikanan.
Koreksi Anda
