Koreksi Pasal 15
PERMEN Nomor 37-permen-kp-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 37-permen-kp-2015 Tahun 2015 tentang PETUNJUK TEKNIS PENGGUNAAN DANA ALOKASI KHUSUS BIDANG KELAUTAN DAN PERIKANAN TAHUN 2016
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Kabupaten/Kota dapat mengalokasikan Dana alokasi khusus infrastruktur publik daerah untuk kegiatan bidang kelautan dan perikanan.
(2) Kegiatan yang dapat dibiayai melalui Dana alokasi khusus infrastruktur publik daerah adalah pembangunan dan/atau rehabilitasi sarana dan prasarana pokok, fungsional, dan penunjang pelabuhan perikanan kewenangan Pemerintah Kabupaten/kota.
(3) Penggunaan Dana alokasi khusus infrastruktur publik daerah untuk kegiatan bidang kelautan dan perikanan dilakukan sesuai dengan ketentuan DAK bidang kelautan dan perikanan.
Koreksi Anda
