Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor 37-permen-kp-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 37-permen-kp-2015 Tahun 2015 tentang PETUNJUK TEKNIS PENGGUNAAN DANA ALOKASI KHUSUS BIDANG KELAUTAN DAN PERIKANAN TAHUN 2016
Teks Saat Ini
(1) DAK bidang kelautan dan perikanan digunakan untuk pendanaan terhadap kegiatan yang bersifat fisik sesuai rencana kegiatan.
(2) DAK bidang kelautan dan perikanan dapat digunakan maksimal 5 (lima) persen dari pagu alokasi per daerah untuk mendanai kegiatan penunjang, yang bersifat non fisik, seperti perencanaan, pelaksanaan, koordinasi, proses lelang, monitoring dan evaluasi, pembinaan, pelatihan, pelaporan, dan kegiatan yang bersifat penunjang lainnya.
Koreksi Anda
