Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 37-permen-kp-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 37-permen-kp-2015 Tahun 2015 tentang PETUNJUK TEKNIS PENGGUNAAN DANA ALOKASI KHUSUS BIDANG KELAUTAN DAN PERIKANAN TAHUN 2016

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Rencana kegiatan yang dibiayai dengan DAK bidang kelautan dan perikanan merupakan kegiatan yang telah menjadi urusan daerah dan disesuaikan dengan prioritas nasional.
Koreksi Anda