Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 37-permen-kp-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 37-permen-kp-2015 Tahun 2015 tentang PETUNJUK TEKNIS PENGGUNAAN DANA ALOKASI KHUSUS BIDANG KELAUTAN DAN PERIKANAN TAHUN 2016
Teks Saat Ini
Rencana kegiatan yang dibiayai dengan DAK bidang kelautan dan perikanan merupakan kegiatan yang telah menjadi urusan daerah dan disesuaikan dengan prioritas nasional.
Koreksi Anda
