Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 37-permen-kp-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 37-permen-kp-2015 Tahun 2015 tentang PETUNJUK TEKNIS PENGGUNAAN DANA ALOKASI KHUSUS BIDANG KELAUTAN DAN PERIKANAN TAHUN 2016
Teks Saat Ini
(1) Rencana kegiatan DAK bidang kelautan dan perikanan provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a ditindaklanjuti dengan penyusunan rencana penggunaan.
(2) Penyusunan rencana penggunaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan prioritas nasional bidang kelautan dan perikanan untuk provinsi yang merupakan kebutuhannya dengan memperhatikan alokasi DAK bidang kelautan dan perikanan untuk pemerintah provinsi.
(3) Penyusunan rencana kegiatan bidang kelautan dan perikanan untuk provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dikoordinasikan dengan Kementerian.
(4) Rencana penggunaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) disusun dengan menggunakan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
