Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor 37-permen-kp-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 37-permen-kp-2015 Tahun 2015 tentang PETUNJUK TEKNIS PENGGUNAAN DANA ALOKASI KHUSUS BIDANG KELAUTAN DAN PERIKANAN TAHUN 2016
Teks Saat Ini
(1) Berdasarkan rencana kegiatan bidang kelautan dan perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a, dalam pelaksanaannya Pemerintah Provinsi menggunakan petunjuk teknis penggunaan DAK bidang kelautan dan perikanan berdasarkan jenis kegiatan sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(2) Berdasarkan rencana kegiatan bidang kelautan dan perikanan yang diprioritaskan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b, dalam pelaksanaannya Pemerintah daerah kabupaten/kota menggunakan petunjuk teknis penggunaan DAK bidang kelautan dan perikanan berdasarkan jenis kegiatan sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
