Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 37-permen-kp-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 37-permen-kp-2015 Tahun 2015 tentang PETUNJUK TEKNIS PENGGUNAAN DANA ALOKASI KHUSUS BIDANG KELAUTAN DAN PERIKANAN TAHUN 2016
Teks Saat Ini
Rencana kegiatan DAK bidang kelautan dan perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (4) terdiri atas:
a. DAK bidang kelautan dan perikanan provinsi; dan
b. DAK bidang kelautan dan perikanan kabupaten/kota.
Koreksi Anda
