Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 37-permen-kp-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 37-permen-kp-2015 Tahun 2015 tentang PETUNJUK TEKNIS PENGGUNAAN DANA ALOKASI KHUSUS BIDANG KELAUTAN DAN PERIKANAN TAHUN 2016

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Rencana kegiatan DAK bidang kelautan dan perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (4) terdiri atas: a. DAK bidang kelautan dan perikanan provinsi; dan b. DAK bidang kelautan dan perikanan kabupaten/kota.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 7 — PERMEN Nomor 37-permen-kp-2015 Tahun 2015 | Pasal.id