Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor 37-permen-kp-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 37-permen-kp-2015 Tahun 2015 tentang PETUNJUK TEKNIS PENGGUNAAN DANA ALOKASI KHUSUS BIDANG KELAUTAN DAN PERIKANAN TAHUN 2016
Teks Saat Ini
DAK bidang kelautan dan perikanan kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b digunakan untuk:
a. pembangunan dan/atau rehabilitasi sarana dan prasarana pokok, fungsional, dan penunjang pelabuhan perikanan kewenangan Pemerintah Kabupaten/kota;
b. pembangunan dan/atau pengembangan Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) perbenihan kewenangan pemerintah kabupaten/kota;
c. penyediaan sarana dan prasarana pemberdayaan skala kecil untuk nelayan;
d. penyediaan sarana dan prasarana pemberdayaan skala kecil untuk pembudidaya ikan;
e. Penyediaan sarana dan prasarana penguatan daya saing produk kelautan dan perikanan; dan
f. sarana dan prasarana penyuluhan perikanan.
Koreksi Anda
