Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan:
www.djpp.kemenkumham.go.id
1. Pemantauan Penangkapan Ikan dan Pengangkutan Ikan di atas Kapal Penangkap ikan dan Kapal Pengangkut Ikan, yang selanjutnya disebut Pemantauan, adalah kegiatan pemantauan secara langsung di atas kapal penangkap ikan dan kapal pengangkut ikan dengan melakukan pencatatan terhadap ikan hasil tangkapan, daerah penangkapan, waktu penangkapan ikan, jenis alat penangkapan ikan dan alat bantu penangkapan ikan, termasuk kegiatan pemindahan ikan hasil tangkapan dari kapal penangkap ikan ke kapal penangkap ikan dan/atau ke kapal pengangkut ikan yang diperbolehkan.
2. Pemantau Penangkapan Ikan dan Pengangkutan Ikan adalah setiap orang warga Negara Republik INDONESIA yang mempunyai pengetahuan dan keahlian sebagai pemantau kapal penangkap ikan dan kapal pengangkut ikan.
3. Borang adalah kertas kerja Pemantau Penangkapan Ikan dan Pengangkutan Ikan yang berisi aspek informasi yang harus dikumpulkan Pemantau Penangkapan Ikan dan Pengangkutan Ikan dalam kegiatan pemantauan di atas kapal penangkap ikan dan kapal pengangkut ikan.
4. Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik INDONESIA, yang selanjutnya disingkat WPP-NRI, adalah wilayah pengelolaan perikanan untuk penangkapan ikan yang meliputi perairan INDONESIA, zona ekonomi eksklusif INDONESIA, sungai, danau, waduk, rawa, dan genangan air lainnya yang potensial untuk diusahakan di wilayah Republik INDONESIA.
5. Laut Lepas adalah bagian dari laut yang tidak termasuk dalam ZEEI, laut teritorial INDONESIA, perairan kepulauan INDONESIA, dan perairan pedalaman INDONESIA.
6. Menteri adalah Menteri Kelautan dan Perikanan.
7. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Perikanan Tangkap.